Surabaya, investigasi.today – Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pria yang disapa bos dikalangan dunia narkoba ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama ini dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hariyanto ini menyebut, jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan dan menghapus pidana terdakwa Yoyok.
Terlebih, terdakwa adalah seorang residivis yang sudah dihukum 20 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya dan sedang menjalankan hukumannya di Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan.
“Mengadili, menghukum terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok alias Bos dengan pidana mati,”ucap Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (26/9/2017).
Vonis hakim ini sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yoyok langsung menyatakan perlawanan. “Saya banding pak hakim,”ujar Yoyok yang langsung disambut ketukan Palu Hakim sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Sementara, JPU Gusti Putu Karmawan saat dikonfirmasi mengaku belum bisa bersikap atas vonis hakim.”Saya laporkan ke pimpinan,”kata jaksa kelahiran Bali ini.
Usai persidangan, Didik Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Yoyok mengatakan, upaya banding yang dilakukan kliennya adalah sebagai bentuk untuk mencari keadilan. “Wajar kalau langsung bandin, karena klien merasa putusannya kurang adil,”kata Didik Sungkono.
Seperti diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 Kg sabu yang disupaly dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.
Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah dihukum oleh Hakim PN Surabaya.
Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan vonis Tri Diah Torrisia alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi oleh Kejari Surabaya.(ML).