Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalModus Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 4...

Modus Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak

Bekasi, Investigasi.today – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak dalam kurun waktu satu pekan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan 4 tersangka tersebut diamankan berdasarkan 4 laporan berbeda.

“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Hengki, Rabu (26/1).

Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya berinisial DA. Sebelum menyetubuhi korbannya, ia terlebih dahulu membuatnya mabuk.

Kemudian, Hengki menjelaskan tersangka kedua berinisial AK. Seorang pria paruh baya yang mencabuli seorang bocah dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 50 ribu.

Lebih lanjut, Hengki mengungkap 2 tersangka lainnya yang berinisial J dan AS. Bahkan mereka berdua masih berstatus di bawah umur.

“Dari 4 peristiwa Pelecehan dan atau Pencabulan terhadap anak yang diungkap selama satu minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka yang sudah dewasa,” tutupnya.

Akibat aksinya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular