Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalOTT Menurun, KPK: Tergantung Kecerobohan Koruptor Gunakan Ponsel

OTT Menurun, KPK: Tergantung Kecerobohan Koruptor Gunakan Ponsel

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Investigasi.today – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi ketika pelaku korupsi ceroboh menggunakan alat komunikasi atau Telepon Selular (Ponsel), hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan terkait jumlah OTT yang menurun dalam konferensi pers ‘Capaian Kinerja Bidang Penindakan dan Eksekusi Semester I Tahun 2021’.

“OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya,” ungkapnya, Selasa (24/8).

Alex menambahkan, para pelaku korupsi sudah belajar praktik-praktik tersebut dari persidangan perkara korupsi sebelumnya yang membuat mereka berhati-hati melakukan komunikasi melalui gawainya. Untuk itu, KPK tidak menjadikan OTT sebagai strategi tunggal mengungkap kasus korupsi.

“Kita mendorong betul untuk melakukan case building, tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor itu juga sudah mulai belajar praktik-praktik sebelumnya dari persidangan perkara korupsi,” tuturnya.

Alex menjelaskan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pandemi Covid-19 menjadi kendala bagi kerja-kerja KPK.
“Pandemi ini dampaknya besar sekali terhadap kinerja KPK. Tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga [bidang] pencegahan terganggu juga. Termasuk [bidang] koordinasi dan supervisi dengan melakukan perjalanan ke daerah itu,” terang pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini.

Untuk diketahui, pada semester I tahun ini, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah,terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) infrastruktur. Itu terjadi pada bulan Februari 2021.

Sedangkan di semester I tahun 2020, KPK melakukan dua OTT. Yakni terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Kemudian selama semester I tahun 2021 KPK telah melakukan77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Adapun perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan kelanjutan tahun sebelumnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular