
Sampit, Investigasi.today – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kali ini korbannya bocah berinisial GJ anak laki-laki baru berusia 03 tahun.
Tindak pidana asusila pencabulan (sodomi) ini dilakukan tersangka berinisial AA (20) seorang karyawan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM) yang beralamat di Afdeling 6 Estate BUM 2 Desa Kalang, Kecamatan Antang Kalang, tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. BUM Blok J 38, Kecamatan Antang Kalang, Senin 03 Agustus 2020, sekira jam 15.00 WIB.
Kronologis kejadian pada awalnya pelaku mengajak korban mengendarai sepeda motor menuju blok J 38, kemudian pelaku mengantar korban didepan rumah pada saat itu korban mau Buang Air Besar (BAB), korban menangis kesakitan di area anusnya (dubur) ternyata lecet.
Korban ketika ditanya menceritakan bahwa pelaku AA ada memasukan kelaminnya ke pantat korban. Tidak terima dengan kejadian itu orang tua korbang langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kami tahan dimapolres Kotim. Saat ini kasusnya masih didalami, nanti sore press rilis akan dilaksanakan di Mapolres Kotim,” kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Kamis (6/8). (Rahman)