Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Terdakwa Narkoba Divonis Hakim Dua Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Hakim Dua Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Dalam persidangan yang digelar diruang garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjerat tiga kurir dan penyalahguna narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Hakim.

Jaksa dan Hakim menyatakan ketiganya ini telah terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pujo Saksono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan surat tuntutan kepada ketiga terdakwa.

Mereka adalah Dhimas Afandi (19), Abd Chalim (27) dan Agung Yuliadi (28) yang menyatakan mereka dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama tiga tahun penjara,” ucap Fathol di ruang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/1/2019).

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya setuju dengan tuntutan jaksa, karena hanya pengguna.

Atas hal itu, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun.

“Dikarenakan tidak ada sisa sabunya, kami setujuh dengan tuntutan jaksa. Dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ucap Hakim Pujo yang diamini oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, di rumah salah satu terdakwa di Jalan Kejawan Gebang Buntu no 14 Surabaya, pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat yang digunakan untuk pesta sabu. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular